MAKALAH
EKONOMI KOPERASI

RIZI S. R. RIZAL
16212530
2EA28
Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan
Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya
sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun
isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai
salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi
pendidikan dalam profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini
membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya
dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih
baik.
Kami mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan
tepat pada waktunya
Makalah ini saya akui masih
banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena
itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang
bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Hormat Kami
(Penulis)
Daftar Isi
Bab 1
Pendahuluan
1. Konsep
Koperasi
1.1. Konsep Koperasi
Barat........................................................................... 1
1.2. Konsep Koperasi
Sosialis........................................................................ 1
1.3. Konsep Koperasi Negara
Berkembang.................................................... 2
2. Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
2.1 Keterkaitan Ideologi, Sistem perekonomian dan Aliran
Koperasi.......... 2
2.2 Aliran
Koperasi........................................................................................ 2
3 Sejarah
perkembangan Koperasi
3.1 Sejarah Lahirnya Koperasi....................................................................... 2
3.2 Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia........................................ 3
Bab 2
Pengertian Prinsip Koperasi
1. Pengertian
Koperasi
1.1 Definisi ILO.............................................................................................. 4
1.2 Definisi
Chaniago.................................................................................... 4
1.2 Definisi
Dooren....................................................................................... 4
1.3 Definisi
Hatta.......................................................................................... 5
1.4 Definisi
Munker...................................................................................... 5
1.5 Definisi UU No.
25/1992......................................................................... 5
2. Tujuan
Koperasi................................................................................................... 5
3. Prinsip-prinsip
Koperasi
3.1 Prinsip Munkner......................................................................................
6
3.2 Prinsip
Rochdale......................................................................................
6
3.3 Prinsip
Raiffesen......................................................................................
7
3.4 Prinsip
Schulze.........................................................................................
7
3.5 Prinsip
ICA................................................................................................
7
3.6 Prinsip Koperasi
Indonesia.......................................................................
7
Bab 3
Organisasi dan Manajemen
1. Bentuk
Organisasi
1.1 Menurut Hanel.........................................................................................
8
1.2 menurut
Ropke........................................................................................ 8
1.3 Di
Indonesia............................................................................................. 8
2. Hirarki
Tanggung Jawab
2.1 Pengurus.................................................................................................. 8
2.2 Pengelola................................................................................................. 8
2.3 pengawas................................................................................................. 8
3. Pola
Manajemen................................................................................................... 8
Bab 4
Tujuan dan Fungsi Koperasi
1. Pengertian
Badan
Usaha..................................................................................... 10
2. Koperasi
Sebagai Badan Usaha........................................................................... 10
3. Tujuan
dan Nilai Koperasi
3.1 Memaksimumkan
Keuntungan................................................................. 10
3.2 Memaksimumkan nilai
Perusahaan.......................................................... 10
3.3 Meminimumkan
Biaya.............................................................................. 10
4. Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan
Koperasi........................................................ 10
5. keterbatasan
Teori Perusahaan............................................................................. 11
6. Teori
Laba............................................................................................................... 11
7. Fungsi
Laba............................................................................................................. 11
8. Kegiatan
Operasi perusahaan
8.1 Status dan Motif Anggota
Koperasi........................................................... 12
8.2 Kegiatan Usaha.......................................................................................... 12
8.3 Permodalan
Koperasi................................................................................. 12
8.4 Sisa Hasil Usaha
Koperasi........................................................................... 12
Bab 5
Sisa Hasil Usaha
1. Pengertian
SHU dan Informasi
Dasar....................................................................... 13
2. Rumus
Pembagian SHU............................................................................................ 13
3. Prinsip
Pembagian
SHU............................................................................................ 14
4. Pembagian
SHU Per Anggota................................................................................... 14
Bab 6
Pola Manajemen Koperasi
1. Pengertian
Koperasi dan Perangkat Organisasi
1.1 Pengertian
Manajemen.............................................................................. 15
1.2 Pengertian Koperasi.................................................................................... 15
1.3 Pengertian Manajemen
Koperasi................................................................ 15
2. Rapat
Anggota.......................................................................................................... 16
3. Pengurus.................................................................................................................. 16
4. Pengawas.................................................................................................................. 16
5. Manajer.................................................................................................................... 17
6. Pendekatan
Sistem pada Koperasi............................................................................ 17
Bab 7
Jenis dan Bentuk Koperasi
1. jenis
Koperasi
1.1 Menurut PP No.
60/1959........................................................................... 18
1.2 Menurut Teori Klasik.................................................................................. 18
2. Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai UU No.
12/1967........................................
18
3. Bentuk
Koperasi
3.1 Sesuai PP No.
60/1959............................................................................... 19
3.2 Sesuai Wilayah Administrasi
Pemerintah.................................................. 19
3.3 Koperasi Primer dan
Sekunder.................................................................. 19
Bab 8
Permodalan Koperasi
1. Arti
Modal
Koperasi................................................................................................ 20
2. Sumber
Modal Koperasi
2.1 Menurut UU
No.12/1957........................................................................... 21
2.2 Menurut UU No
25/1992........................................................................... 21
2.3 Distribusi Cadangan
Koperasi.................................................................... 21
Bab 9
Evaluasi Keberhasilan Koperasi
1. Efek
Ekonomis
Koperasi........................................................................................... 22
2. Efek
Harga dan Efek
Biaya........................................................................................ 22
3. Analisis
Hubungan EfekEkonomis dengan keberhasilan
Koperasi........................... 22
4. Penyajian
dan Analisis Neraca
Pelayanan................................................................ 22
Bab 10
Evaluasi Keberhasilan koperasi
1. Efisiensi
Perusahaan
Koperasi................................................................................. 23
2. Evektivitas
Koperasi................................................................................................ 23
3. Produktivitas
Koperasi............................................................................................ 23
4. Analisis
Laporan
Koperasi....................................................................................... 24
Bab 11
Peranan Koperasi
1. Peranan
Koperasi di Berbagai Pasar
1.1 Pasar persaingan
Sempurna..................................................................... 25
1.2 Pasar
Monopolistik................................................................................... 25
1.3 Pasar
Monopsoni...................................................................................... 25
1.4 Pasar
Monopsoni...................................................................................... 25
Bab 12
Pembangunan Koperasi
1. Perkembangan
Koperasi di Negara
Berkembang.................................................. 26
Kesimpulan
Bab 1
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi
swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai
tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
Bab 2
Koperasi adalah juga gerakan yang
terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju, adil dan makmur seperti yang tertera di UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat
(1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang
perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha
juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang-undang
RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan: “Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Prinsip Koperasi
1. Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
2. Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
3. Partisipasi Ekonomi Anggota
4. Otonomi Dan Kebebasandipertahankannya ekonomi koperasi.
5. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
6. Kerjasama diantara Koperasi
7. Kepedulian Terhadap Komunitas
Bab 3
Organisasi
Koperasi Di Indonesia berbentuk
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Rapat Anggota adalah wadah
anggota untuk mengambil keputusan. Pemegang
Kekuasaan Tertinggi diberi tugas yaitu Penetapan Anggaran Dasar, Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi), Pemilihan pengangkatan &
pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan
Laporan Keuangan,Pengesahan pertanggung jawaban, Pembagian SHU, Penggabungan, pendirian dan
peleburan. Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui
hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Bab 4
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi. Ciri utama koperasi
yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi
anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau
badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam
banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai
tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at
cost).
Bab 5
SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
satu tahun buku bersangkutan.
Istilah
Dalam SHU:
- SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau
laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
- Transaksi Anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli
barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya
- Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam
memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya
- Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan
atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun
buku yang bersangkutan
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal
anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
untuk jasa transaksi anggota
Bab 6
Dr. Fay ( 1980 ) Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Manajemen koperasi diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan
melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan
Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang baik, agar tujuannya
berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi – fungsi manajemen.
Rapat Anggota merupakan
kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik organisasi dan juga merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi.
Pengurus merupakan wakil dari
Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk menjalankan/mewakili Anggota
dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai
segala kegiatan pengelola koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota.
Pengawasan dapat diartikan
sebagai proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan,
menilainya, dan mengkoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan rencana semula.
Pengelola ( Manajer ) koperasi
adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan
koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai
karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Bab 7
Sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk
kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan
kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Jenis Koperasi Menurut
PP No. 60/1959 :
Koperasi Desa, Koperasi Pertanian, Koperasi Peternakan, Koperasi
Industri, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Perikanan, Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi Menurut
Teori Klasik :
Koperasi Pemakaian,Koperasi Penghasilan atau Produksi, Koperasi
Simpan Pinjam
Bab 8
Permodalan
Koperasi
Menurut ( UU
No. 12 / 1967 )
- Simpanan Pokok adalah
sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi
pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama
untuk semua anggota.
- Simpanan Wajib adalah
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada
koperasi pada waktu-waktu tertentu.
- Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar
sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
Menurut ( UU No. 25 / 1992 )
- Modal sendiri (equity capital) , bersumber
dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi / hibah.
- Modal pinjaman (debt capital) , bersumber
dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya serta sumber lain yang sah.
Bab 9
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah
dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana
(simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan
kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi
dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi
Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi
Bab 10
Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan
orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas
dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
Laporan
keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus
tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan
sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi
berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Bab 11
Ciri-ciri pasar persaingan
sempurna :
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
- Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
- Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
- Para pembeli dan penjual memiliki
informasi yang sempurna
Ciri-ciri pasar
monopolistik :
Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
Produk yang dihasilkan tidak homogen
Ada produk substitusinya
Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda
sesuai dengan keinginan penjualnya
Ciri-ciri pasar Oligopoli: Terdapat banyak pembeli di pasar, Hanya ada
beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar, Umumnya adalah
penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja
(konglomerasi).
Bab 12
Masalah
internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat
koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota.
Masalah eksternal koperasi antara
lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak
anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk
perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
Komentar