Pendidikan Kewarganegaraan bab 1 Bangsa dan Negara
TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Nama : RIZI S. R. RIZAL
NPM : 16212530
KATA PENGANTAR
Salam Sejahtera,
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkat limpahan rahmatnya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah softskill Pendidikan kewarganegaraanini sebagai tugas untuk melengkapi nilai.
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkat limpahan rahmatnya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah softskill Pendidikan kewarganegaraanini sebagai tugas untuk melengkapi nilai.
Harapan saya, semoga
makalah yang sederhana ini, dapat memberi kesadaran tersendiri bagi generasi
muda dan memberikan manfaat serta tambahan pengetahuan dan semangat bagi
rekan-rekan mahasiswa serta para pembaca untuk lebih memahami arti dari
koperasi
Hambatan dan rintangan datang dari berbagai faktor, namum penulis
menanggapi sebagai sebuah tantangan yang harus dicari jalan keluarnya hingga
penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis dengan segala
kerendahan hati mengajukan permohonan maaf apabila dalam penulisan makalah ini
ada kata- kata yang kurang berkenan. Segala kritik dan saran yang sifatnya
membangun untuk memperbaiki makalah ini sangat penulis harapkan. Semoga makalah
ini bermanfaat bagi pembaca terutama bagi penulis
1.1 LATAR BELAKANG
Bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat,
bahasa dan sejarah, serta pemerintahan sendiri dan bisa diartikan sebagai
kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah
tertentu di muka bumi dan sekelompok manusia mempunyai kepentingan yang sama
dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah
nusantara.
Negara dan Warga negara
Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur
warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara
yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya
satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok dan
diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui
hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban
sosial.
Menurut bahasa sansekerta negara berarti kota, sedangkan menurut suku-suku
yang ada di Indonesia negara adalah tempat tinggal. Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam satu
daerah/wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh
suatu badan pemerintah dengan teratur.
Jadi negara dalam arti sempit merupakan alat untuk mencapai kepentingan
bersama, sedangkan negara dalam arti luas merupakan kesatuan sosial yang diatur
secara institusional untuk lembaga-lmbaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang
mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan
berkembang terus.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Yang akan dibahas dalam makalah ini adalah tentang 2 poin yaitu:
1. Pengertian Bangsa dan Negara
2. Perbedaan Bangsa-Negara dan Negara-Bangsa.
1.3 TUJUAN PENULISAN
· Memenuhi salah satu tugas mata pelajaran pendidika kewarganegaraan
· Menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarga negaraan.
· Membahas secara sederhana peranan warga negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bangsa dan Negara
Istilah bangsa (nation) memilki arti sejumlah orang atau individu yang
dipersatukan atau membentuk kelompok masyarakat dengan persamaan latar belakang
sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk bernegara.
Negara merupakan organisasi masyarakat tertinggi yang bertugas menciptakan
kesejahteraan bagi rakyatnya. Negara juga merupakan alat kekuasaan untuk
mengatur hubungan orang atau individu yang ada di dalamnya.
Sebagai makhluk individu manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan
diberi akal yang tidak dimiliki oleh makhluk hidupnya dengan kemampuannya untuk
bertahan hidup dan memenuhi kebutuhannya, selain diberi akal manusia juga
diberi pikiran dan perasaan sehingga kita bisa membedakan yang mana yang benar
dan mana yang salah.
Manusia juga merupakan makhluk sosial dimana manusia itu selalu bergantung
dengan lingkungan sekitarnya terutama manusia-manusia lainnya yang berada
didekatnya untuk bertahan hidup terutama waktu mereka lahir ke dunia ini untuk
pertama kalinya pastilah mereka membutuhkan orang lain yaitu keluarganya untuk
memenuhi kebutuhannya karena pada waktu kita lahir ke dunia ini untuk pertama
kalinya kita masih belum bisa melakukan apapun sendiri.
Manusia berlaku sebagai makhluk individu dan sosial sesuai dengan hak dan
kewajibannya. Kedua hal tersebut saling bergantung dan melengkapi satu sama
lainnya jadi keduanya sama dibutuhkannya dan tidak bisa dipisahkan.
Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia perlu adanya kebebasan, yaitu
kebebasan asasi dan kebebasan sosial. Yang dimaksud dengan kebebasan asasi
adalah kebebebasan manusia menentukan pilihan-pilihannya sendiri serta
menentukan sikap dari pendiriannya sendiri. Sedangkan yang dimaksud dengan
kebebasan sosial adalah kebebasan melakukan hubungan sosial dengan
manuasia-manusia lainnya.
Ada dua fakta yang menunjukkan asal mula terjadinya sebuah negara, yaitu
fakta sejarah dan fakta teoritis. Menurut fakta sejarah, terbentuknya suatu
negara untuk pertama kalinya karena suatu peristiwa sejarah. Dan menurut fakta
teoritis terbentuknya suatu negara pertama kali berdasarkan teori dari para
pakar dan filsuf.
a. Asal mula terjadinya negara berdasarkan
fakta sejarah :
1. Pendudukan (occupatei)
Terbentuknya negara yang terjadi di wilayah yang tidak bertuan atau belum
dikuasai yang kemudian dikuasainya. Contohnya adalah negara Liberia tahun 1847.
2. Peleburan (fusi)
Bergabungnya negara-negara kecil yang menduduki suatu wilayah menjadi suatu
negara besar setelah melalui suatu perjanjian bersama. Contohnya adalah
fedreasi kerajaan jerman tahun 1871.
3. Penyerahan (cessie)
Wilayah suatu negara yang diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu
perjanjian. Contohnya adalah wilayah sleeswijik di negara Austria pada saat
perang dunia 1, diserahlan kepada negara Prusia (Jerman).
4. Penaikan (accesie)
Terbentuknya suatu wilayah yang terjadi akibat penaikkan struktur tanah
akibat dari peristiwa alam, lalu wilayah tersebut ditempati oleh sekelompok
orang. Contohnya adalah wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai.
5. Penguasaan (anexatie)
Negara yang menguasai bangsa lainnya. Contohnya adalah pembentukan negara
Israel tahun 1948 yang wilayahnya mengambil dari wilayah Palestina, Suriah,
Yordania, dan Mesir.
6. Proklamasi (proclamation)
Penduduk pribumi yang menyatakan dirinya merdeka setelah memenangkan
perebutan wilayahnya dengan cara peperangan dari penjajahan bangsa lain.
Contohnya adalah negara Republik Indonesia tanggal 17-08-1945.
7. Pembentukan negara baru (innovation)
Munculnya negara baru di wilayah negara lain yang sedang pecah dan
menghilang/lenyap. Contohnya adalah negara Kolombia yang pecah dan menghilang,
kemudian muncul negara baru yaitu Venezuela dan Klombia baru di wilayah
tersebut.
8. Pemisahan (separatise)
Wilayah suatu negara yang memisahkan diri dari negaranya kemudian
menyatakan kemerdekaannya. Contohnya adalah Belgia yang memisahkan diri dari
negara Belanda.
Definisi negara menurut beberapa tokoh
1. Prof. Nasroen
Nagara adalah sesuatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga
di tinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
2. Aristoteles
Negara (polis) adalah persekutuan dari keuarga dan desa untuk mencapai
kehidupan yang sebaik-baiknya.
3. Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan
hukum kodrat.
4. Jean bodin
Negara adalah segala persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala
kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
5. Logemann
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan
kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan masyarakat.
6. Prof. R. Djokosoetono, S.H.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang
berada dibawah pemerintahan yang sama.
7. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sovereign (kedaulatan).
8. M. Solly Lubis, S.H.
Negara adalah suatu bentuk pergauulan manusia atau suatu komunitas. Negara
itu mempunyai syarat tertentu yaitu mempunyai daerah tertentu, rakyat tertentu,
dan mempunyai pemerintahan.
9. Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
10. Fr. Oppenheimer
Menurutnya, jika suatu masyarakat tertentu terdapat suatu defee rensial
politik (antara pihak yang merintah dan pihak yang diperintah) dan seterusnya,
maka terdapat suatu negara.
Jadi secara garis besar, pengertian negara dari definisi diatas adalah
mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengatur kelompok-kelompok masyarakat
secara menyeluruh di wilayahnya dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Untuk menerapkan aturan negara memerlukan kekuatan untuk memaksa.
1.
Terbentuknya Negara
·
Unsur-unsur negara
Menurut Oppenheim dan Lauterpacht unsur pokok tersebut adalah
rakyat/masyarakat, wilayah/daerah (meliputi udara, darat, dan perairan), dan
pemerintah yang berdaulat. Selain unsur pokok tersebut, masih terdapat unsur
yang keempat yaitu pengakuan dari negara lain yang disebut unsur deklaratif,
sebagai pelengkap dalam pergaulan internasional. Hal ini di akui dalam konvensi
Montevideo 1933 yang menyatakan bahwa “ Negara sebagai suatu pribadi hukum
internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi penduduk yang
menetap, wilayah tertentu, suatu pemerintah, dan kemampuan untuk berhubungan
dengan negara lain.
Negara sebagai organisasi memiliki ststus yang kokoh apabila didukung oleh
tiga unsur pokok yang menjadi persyaratan mutlak berdirinya suatu negara. Apabila
salah satu unsur tidak ada, maka negara menjadi tidak ada. Unsur tersebut
disebut unsur konstitutif.
Unsur deklaratif adalah sifat yang ditunjukkan oleh adanya tujuan negara,
undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de facto maupun de
jure serta masuknya negara dalam organisasi dunia seperti PBB
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara atau menjadi
penghuni negara. Rakyat suatu negara dikelompokkan menjadi penduduk dan bukan
penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Perbedaan antara penduduk
dan bukan penduduk menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban tertentu. Hanya yang
berstatus penduduk yang dapat melakukan pekerjaan di suatu negara yang
ditempatinya.
Seseorang yang oleh negaranya dikirim sebagai duta besar, konsuler, atau
sebagai mahasiswa ke negara lain merupakan bukan warga negara bagi negara yang
di tempatinya. Dalam beberapa negara, hanya warga negara yang mempunyai hak
pilih dalam pemilu.
2. Wilayah
Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut
pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam suatu bentuk. Seperti hal-hal
berikut:
·
Berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
·
Berkuasa dalam mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya jika tidak
memiliki izin dari negara tersebut.
Luas atau sempitnya wilayah suatu negara yang merdeka dan berdaulat tidak
menjadi persoalan karena merdeka dan berdaulat tetap mempunyai status yang sama
dalam hukum internasional. Wilayah negara meliputi darat, laut, dan udara.
3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat merupakan syarat berdirinya suatu negara. Tanpa
adanya pemerintah yang berdaulat tidak mungkin ada suatu negara meskipun unsur
yang lainnya ada. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut:
·
Kedaulatan kedalam; kekuasaan pemerintah itu diakui dan mempunyai wibawa
terhadap rakyatnya (ditaati rakyatnya).
·
Kedaulatan keluar: kekuasaan pemerintah untuk mempertahankan kemerdekaan
dari campur tangan dan ancaman dari negara lain serta memiliki kebebasan untuk
mengadakan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai arti berikut:
·
Dalam artii luas: gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan
yudikatif.
·
Dalam arti sempit: hanya mencakup lembaga eksekutif.
3.
Bangsa
Istilah bangsa sering disebut dengan istilah rakyat. Untuk membedakan
keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa adalah suatu pengertian politis,
sedangkan rakyat adalah suatu pengertian sosiologis.
Beberapa definisi bangsa:
·
Ernest Renan (Perancis)
Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki kebudayaan atau adat
istiadat yang sama, sedangkan bangsa adalah sekelompok manusia yang ada dalam
ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita
yang sama.
·
Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki karakter karena persamaan
nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan
tumbuh kembangnya bangsa.
·
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Bangsa menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang yang berada dalam suatu
masyarakat hukum yang terorganisir. Kelompok ini umumnya menempati bagian atau
wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa sama, memiliki sejarah, kebiasaan, dan
kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang
berdaulat.
·
Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang
jelas batasnya dan berdaulat.
Dari beberapa pendapat ahli dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah
sekelompok orang yang dipersatukan karena memiliki persamaan latar belakang
sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk bernegara.
Berdasarkan pengertian tersebut, bangsa pada hakikatnya mempunyai
unsur-unsur berikut:
·
Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
·
Perasaan senasib sepenanggungan.
·
Karakter yang sama
·
Adat istiadat atau budaya yang sama.
·
Satu kesatuan wilayah.
·
Terorganisir dalam satu wilayah hukum.
Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa terbentuknya suatu bangsa terjadi
karena adanya suatu masalah-masalah politik. Diantaranya adalah
·
Faktor pembentuk bangsa menurut identitas
Faktor-faktor pembentuk bangsa-bangsa sangat berkaitan dengan identitas
yang menyatukan masyarakat. Faktor-faktor itu meliputi primordial, sakral,
tokoh, bhineka tunggal ika, konsep sejarah, perkembangan ekonomi, dan
kelembagaan.
·
Faktor pembentuk bangsa menurut segi organisasi
Dari beberapa pendapat tentang negara, ternyata negara memiliki arti yang
lebih luas antara lain:
– Negara sebagai organisasi kekuasaan
– Negara sebagai organisasi politik
– Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan
– Negara ditinjau dari segi integritas
antara pemerintah dan rakyat.
2.2 Perbedaan Bangsa-Negara dan Negara-Bangsa
STATE NATION (BANGSA NEGARA)
STATE
NATION adalah status sebuah bangsa negara dimana seluruh suku bangsanya secara
bersama – sama sadar untuk mewujudkan cita – cita bangsanya.Sistem ini
menunjukkan adanya karakteristik positif dari setiap individu untuk memperjuangkan
persatuan.Pada umumnya ,Negara – Negara pada masa sekarang ini jarang sekali
menganut system ini secara sempurna.Sistem ini menonjol pada saat proses
pembentukan sebuah Negara,setelah itu biasanya akan berubah menjadi nation –
state.
Contohnya
Indonesia pada masa penjajahan, menunjukkan sejarah bahwa pernah pemuda-pemuda dari
segala penjuru negeri bersatu memperjuangkan harga diri bangsa supaya lepas
dari penjajahan dan bisa merdeka.Adanya kisah Diponegoro,Pattimura,Cut Nyak
Dien,Ki Hajar Dewantara dan pahlawan-pahlawan lainnya serta Budi Utomo dan para
pemuda pencetus “ sumpah pemuda” 1928 secara sadar menunjukkan sikap positif
untuk merdeka walaupun usaha memerdekakan pada masa itu belum berhasil.Begitu
juga dengan Negara – Negara lain ,seperti Timor-Timur dalam proses lepas dari
Indonesia.Masa itu sangat menunjukkan semangat state – nation ada.
State
nation menonjolkan adanya keinginan dan usaha bersama untuk tetap bersatu.
NATION STATE ( NEGARA BANGSA )
Istilah
ini menonjolkan karakteristik persatuan dengan adanya kekuasaan yang mengatur
dan memaksa persatuan itu. Sistem ini dianut Indonesia pasca
kemerdekaannya.Artinya di dalam Negara dengan system nation – state hanya
memiliki satu suku bangsa.Bangsa dengan keberagaman ras ,budaya dan adat-
istiadat diklaim menjadi bangsa Indonesia.Warga Negara lain pun yang tinggal
dan menetap di wilayah Indonesia akan menjadi suku bangsa Indonesia.Persatuan
dalam hal ini bukan hanya sekedar kewajiban untuk bersatu membela Negara tetapi
juga diwajibkan melakukan suatu perilaku bersatu menurut hukum yang ditetapkan
oleh Negara tersebut.
Karakteristik
persatuan yang dikendalikan oleh suatu kekuasaan yaitu pemerintah dan hukum
,secara semu membiasakan setiap suku bangsa Indonesia seperti dipaksa bersatu
bukan dengan keinginan sendiri.Inilah yang membedakan bahwa sebenarnya STATE
NATION lebih baik dibandingkan NATION
STATE.
BHINNEKA TUNGGAL IKA
Semboyan
ini dikutip dari buku Sutasoma karya
MPU TANTULAR yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua.Kutipan ini sudah
ada sejak jaman kerajaan – kerajaan yang menjadi bagian dari sejarah
Indonesia.Sebenarnya kutipan ini menyatakan bahwa di kerajaan Majapahit ada
tiga macam agama yaitu Hindu,Budha dan Siwa namun tetap bersatu di dalam
kerajaan tersebut dan itu merupakan keinginan
bersama rakyat.Semboyan itu kemudian diadopsi oleh bapak-bapak pendiri
bangsa Indonesia menjadi bagian dari lambang
Negara Indonesia.Artinya ,Indonesia
dengan berbagai suku bangsa,adat istiadat dan budaya,agama ,pulau-pulau
dan berbagai bahasa tetapi tetap satu jua.Semboyan ini sangat cocok menjadi
bagian dari ideology di Negara yang berbentuk STATE-NATION.
NKRI
Setelah
Indonesia merdeka ,para pendiri sepakat menyimpulkan bahwa Indonesia merupakan
Negara Kesatuan dan itu sudah menjadi
takdir.Namun sempat tergoyah dengan adanya pembentukan Republik Indonesia
Serikat tetapi kembali menjadi NKRI setelah diterbitkannya Dekrit Presiden 5
Juli 1959.NKRI merupakan kesatuan dari suku – suku,agama ,pulau –pulau,budaya
dan adat – istiadat.
Terbentuknya
NKRI merupakan suatu proses atau rangkaian-rangkaian yang berkesinambungan.Secara
ringkas ,proses tersebut diterjemahkan dengan perkembangan teori kenegaraan
terjadinya NKRI ,yaitu seperti berikut:
a. Perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. Proklamasi
c. Adanya
pemerintahan,wilayah dan Negara
d. Pembangunan
Negara Indonesia
e. Negara
Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
NKRI
merupakan wujud dari bangsa-negara (STATE-NATION) ,diawali dengan adanya
pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan.Kebenaran hakiki dan
kesejarahan yang dimaksud adalah:
a. Kebenaran
yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta,yakni ke-Esa-an Tuhan,manusia
harus beradab,manusia harus
bersatu,manusia harus memiliki hubungan social dengan lainnya serta memiliki
nilai keadilan,kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia
b. Kesejarahan
merupakan satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti
otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya NKRI
sebagai hasil perjuangan bangsa
PANCASILA
Ini
adalah ideology bangsa Indonesia sejak sejarah perjuangannya.Pancasila atau
disebut “ lima dasar” adalah ideology yang sangat berbeda dengan
ideology-ideololy lain seperti liberalism,komunisme dan sosialisme.Pancasila
menempatkan nilai religious sebagai nilai tertinggi yang harus dijunjung baru
kemudian diikuti nilai-nilai berikutnya yaitu kemanusiaan,persatuan,perwakilan
dan keadilan.
Sejak
sumpah pemuda 28 Oktober 1928, bangsa Indonesia telah mengakui bahwa di atasnya
ada Sang Pencipta,yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik
dengan bangsa sendiri maupun dengan bangsa lain.Lalu timbul segala tindakan
yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan
beradab,sehingga hal tersebut menimbulkan persatuan yang kokoh.Sedangkan agar
jiwa-jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita-cita
yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui
perwakilan.
Cita-cita
bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita-cita Negara karena Pancasila
merupakan landasan idealisme NKRI,juga karena sila-sila yang ada di dalamnya
merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.Kelima sila Pancasila
merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengmalannya
harus mencakup semua nilai yang terkandung di dalamnya.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti spiritual yang memberikan kesempatan
yang seluas-luasnya kepada semua pemeluk
agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk berkembang di
Indonesia.Sehingga atheisme tidak diberlakukan di Indonesia.
Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,artinya semua manusia di Indonesia sama
derajatnya,sama kewajiban dan hak,cinta-mencintai,saling menghormati,saling
bergotong-royong,bertoleransi dan berani membela kebenaran dan keadilan.
Sila
Persatuan Indonesia,berarti bahwa Pluralisme yang ada di antara bangsa
Indonesia bersatu dan terikat dalam satu kesatuan wilayah yang utuh berdasarkan
Bhinneka Tunggal Ika.Nilai ini menempatkan kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara berada di atas kepentingan
pribadi atau golongan,sebaliknya kepentingan pribadi dan golongan diserasikan
dalam rangka kepentingan bangsa dan Negara.
Sila
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /
Perwakilan,berarti bahwa nilai kedaulatan berada di tangan rakyat.Nilai ini
mengutamakan kepentingan Negara dengan tetap menghargai kepentingan pribadi dan
golongan, musyawarah untuk mufakat dan menjunjung tinggi harkat dan martabat
serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,mengandung nilai sikap
adil,menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Sebenarnya
jika diamalkan secara utuh dan sempurna Pancasila merupakan landasan bangsa Negara
(STATE-NATION).Namun sila keempat memiliki nilai yang semu melihat kehidupan
politik Indonesia pasca kemerdekaan terutama pada masa Orde Baru.Kekuasaan yang
tersentralisasi oleh sosok penguasa yang diklaim sebagai perwakilan seluruh
masyarakat Indonesia.Padahal pada masa itu banyak rakyat yang memberontak atas
sentralisasi kekuasaan itu namun dibungkam bahkan dihilangkan dari bumi
Indonesia.Juga pada masa sekarang ini, yang disebut masa reformasi yang
menonjolkan kandidat-kandidat dari banyak partai yang dinilai pantas sebagai
perwakilan masyarakat Indonesia.Namun bisa kita lihat sendiri apa yang terjadi di
antara tokoh-tokoh perwakilan itu.Tokoh-tokoh itu mewakili semua masyarakat
yang hanya ada di gedung perwakilan itu saja
dan mereka sangat jarang bahkan mengabaikan teriakan dari luar gedung
perwakilan itu.Sehingga semuanya semu,maka Pancasila yang seperti ini lebih
sesuai di tempatkan sebagai Ideologi NATION-STATE.
UUD 1945
UUD
1945 adalah sumber hukum tertulis yang secara menyeluruh mengatur kehidupan
berbangsa Indonesia.Segera setelah Indonesia merdeka,UUD 1945 ditetapkan
sebagai dasar kukum Negara .Walau sempat tergantikan UU RIS ,namun kembali
berlaku setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.UUD 1945 berisi
peraturan – peraturan umum dan khusus yang mengatur kehidupan berbangsa dan
bernegara dan sudah berapa kali direvisi dan diamandemen.Intinya UUD 1945
menjadi sebuah dasar hukum yang berkuasa mengatur seluruh rakyat Indonesia agar
tetap bersatu dan berdaulat.
Pada
18 Agustus 1945,yaitu tanggal terbentuknya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia dan resmi menjadi landasan konstitusi NKRI.Implementasi
konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi adalah sebagai berikut:
·
Pancasila : cita-cita dan ideologi negara
·
Penataan : supra dan infrastruktur politik
negara
·
Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh Negara
untuk kemakmuran bangsa
·
Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar
dengan bangsa-bangsa lain
·
Agar bangsa Indonesia
tetap berdiri kokoh,diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola
politik strategi pertahanan dan keamanan.
Konsep
UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat masyarakat mengingat paham Negara
Indonesia adalah demokratis adalah mengatur tentang organisasi kemasyarakatan agar
sesuai dengan falsafah Pancasila.
Konsep
UUD 1945 dalam infrastruktur politik adalah mengatur tata cara penyampaian
pikiran warga Negara.Sebab infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang
menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam
mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.
Sehingga
disimpulkan bahwa setiap perilaku warga Negara Indonesia harus sesuai dengan
UUD 1945 sebagai sumber hukum tertulis.Konsep seperti ini dianut oleh
Negara-negara yang berstatus NEGARA-BANGSA(NATION-STATE).
RUANG PUBLIK
Adanya
ruang publik memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan kegiatannya
sebagai warga Negara.Sebuah STATE-NATION mungkin lebih memberikan kebebasan
yang lebih luas bagi masyarakat untuk hidup di dalam ruang publik.Sedangkan
NATION-STATE terbatasi oleh hukumnya.
Mari
kita lihat empat contoh ruang publik berikut ini:
1.
Agama
Agama menunjukkan adanya nilai religious
yang dipercaya oleh warga Negara.Agama menekankan bahwa adanya Sang Pencipta
yang memberikan kehidupan bagi seluruh manusia.Banyak aliran agama di seluruh
dunia namun dengan satu tujuan yaitu menyembah satu Sang Pencipta,walaupun cara
dan implikasinya berbeda-beda bahkan ada yang menimbulkan kontroversi.Di
Indonesia ada lima agama yang diakui yaitu : HINDU,BUDHA,ISLAM,KRISTEN
PROTESTAN dan KHATOLIK.Ada yang merupakan warisan leluhur dan ada juga yang
dari warisan penjajah.Sangat terlihat bahwa di Indonesia hanya mengakui hanya
lima yang sah dari sekian banyak aliran agama yang ada di muka bumi.Itupun
masih terdapat banyak kontroversi walaupun dianggap sah.Berbeda dengan zaman
dahulu ,pada masa kerajaan Majapahit dimana terdapat agama Hindu,Budha dan Siwa
namun mereka semuanya rukun dan damai.Bisa dilihat dari mayoritas aliran agama
yang dianut,maka setiap Negara lebih mengusung nilai religious dari mayoritas
aliran agama yang dianutnya itu.Seakan masyarakat dikotak-kotakkan dengan
adanya aliran agama yang bukan mayoritas dan itu merupakan kesalahan pemikiran
dari masyarakatnya sendiri.Hal seperti ini sering terjadi di Negara
Nation-State.
2.
Ideologi
Ada beberapa ideologi yang dianut oleh
Negara-negara di dunia , antara lain : Ideologi
agamis,Liberalisme,komunisne,sosialisme,fasisme dan Pancasila.Konsep
masing-masing ideology tersebut ada di dalam table berikut ini:
Ideologi
|
aspek
|
||
politik hukum
|
agama
|
masyarakat
|
|
agama
|
*
teokrasi
|
* setiap individu harus beragama
|
* kemuliaan masyarakat dilihat dari imannya
|
* dasar hukum:kitab suci
|
|
||
* agama penguasa individu
|
|
||
|
|
||
liberalisme
|
* demokrasi liberal
|
* bebas beragama ataupun tidak
|
* individu lebih penting dari masyarakat
|
* hukum melindungi individu
|
|
||
* mementingkan individu
|
|
||
|
|
||
komunisme
|
* demokrasi rakyat
|
* atheis
|
* kolektivitas negara lebih penting dari individu dan masyarakat
|
* satu parpol berkuasa mutlak
|
|
||
* hukum untuk memudahkan komunis
|
|
||
|
|
||
sosialisme
|
* demokrasi untuk kolektivitas
|
* agama mendorong kebersamaan
|
* masyarakat lebih penting dari individu
|
* kebersamaan diutamakan
|
|
||
* masyarakat sama dengan negara
|
|
||
|
|
|
|
fasisme
|
* anti demokrasi
|
* atheis
|
* sosial budaya ditentukan oleh propoganda
penguasa
|
* kekuasaan oleh pemimpin dengan kekerasan
|
|
||
* hukum melindungi pemimpin
|
|
||
|
|
|
|
pancasila
|
* demokrasi pancasila
|
* memilih 1 agama yang disahkan
|
* 3 s
|
* hukum menjunjung tinggi keberadaan individu
dan masyarakat
|
* agama menjiwai kehidupan bermasyarakat
berbangsa dan bernegara
|
* masyarakat ada karena adanya individu
|
|
|
|
|
Dari
beberapa macam ideology di tersebut, dari ciri khasnya ,sosialisme merupakan
ideology STATE NATION sedangkan yang lain lebih mengarah kepada ideology Nation
State.
3.
Aspirasi
Aspirasi
bisa diartikan sebagai seluruh wujud penyampaian dari keinginan seseorang atau
sekelompok orang terhadap apa yang mereka inginkan akan menjadi nyata.Negara
dengan banyak individu- individu tentu memiliki berbagai aspirasi yang ingin
mereka sampaikan melalui perwakilannya agar direalisasikan oleh pemerintahnya.
Kembali
kepada sejarah Indonesia pada masa persiapan kemerdekaannya.Pemuda-pemuda
menyampaikan aspirasinya agar kemerdekaan secepatnya diproklamasikan dalam
peristiwa Rengasdengklok.Meskipun penyampaian aspirasi tersebut kurang
pantas,yaitu menculik “orang tua” namun
itu adalah cara terakhir yang harus terjadi karena para pemuda takut para
“orang tua” akan terpengaruh oleh pemerintah Jepang untuk mengundur proklamasi
kemerdekaan.Aspirasi tersebut terealisasi pada tanggal 17 Agustus 1945.Sangat
nyata bahwa calon pemerintah pada masa itu sangat memperdulikan aspirasi
masyarakatnya.
Mari
kita lihat pada pasca kemerdekaan Indonesia, apakah aspirasi dari masyarakat
diperdulikan oleh wakil-wakil rakyat.Sangat berbeda dengan masa sebelum merdeka
aspirasi hanya sebuah formalitas dari identitas Negara demokrasi.Hal itu sangat
nyata pada masa orde baru 1966-1998, sebuah pemerintahan yang tersentralisasi
dan lebih sesuai disebut otokrasi bukan demokrasi.Tidak ada yang berani
mengkritik kebijakan pemerintahan pada masa itu.Ada yang berani namun hilang
sekejap.
Juga
pada masa awal reformasi sampai sekarang ini, aspirasi memang ditampung namun
seolah-olah “nyangkut” entah di mana.Wakil-wakil rakyat hanya berargumentasi
tanpa memberi solusi.Mungkin semua penduduk harus benar-benar berpendidikan
politik yang tinggi agar dianggap dan diperdulikan aspirasinya.Seperti yang
sudah di bahas pada awal-awal tulisan ini bahwa Indonesia pada pra kemerdekaan
(state nation) sangat berbanding
terbalik dengan Indonesia pasca kemerdekaan(nation state).
4.
Budaya
Budaya
diciptakan oleh masyarakat manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Manusia
bersosialisasi dengan manusia lain,mencari nafkah,belajar,berumah tangga dan
segala kegiatan untuk bertahan hidup ,itu adalah defenisi budaya secara umum.
Di
dalam menjalankan itu semua ,muncul sebuah keunikan yang menjadi ciri khas yang
menonjol yang pasti berbeda dari setiap kelompok manusia di berbagai wilayah
sebuah Negara.Misalnya di Irian jaya,masyarakatnya mencari nafkah dengan
berburu, di Sumatera Utara masyarakatnya mencari nafkah dengan bertani. Berbeda
lagi di daerah lain yang mungkin mencari nafkah sebagai nelayan ,pebisnis
,orang kantor dan sebagainya.
Juga
dalam hal berpakaian,bermusik,mendirikan rumah dan upacara-upacara yang menjadi
kebiasaan yang dianggap menjadi norma.Jadi bisa dikatakan bahwa budaya itu
adalah seni.Seni berpakaian,seni mencari nafkah,seni bermusik,seni mendirikan
rumah dan seni berupacara.
Mendefinisikan
budaya secara umum pada masa pra kemerdekaan dan pada pasca kemerdekaan memang
agak berbeda.Namun perbedaan itu tidak jauh berbeda dengan pada masa budaya itu
diciptakan.Artinya nilai-nilai budaya awal masih ada pada budaya masa
sekarang.Itu disebabkan karena budaya itu bersifat dinamis mengikuti
perkembangan jaman.
Yang
membedakan budaya pada pra kemerdekaan Indonesia dengan pasca kemerdekaannya
adalah seni bersosialisasi.Seni bersosialisasi pada pra kemerdekaan Indonesia
berubah menjadi seni bersosial-politik pada pasca kemerdekaannya seperti yang
sudah di bahas pada tulisan ini.
3. Penutup
Kesimpulan
Bangsa
dan Negara
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat,
bahasa dan sejarah, serta pemerintahan sendiri dan bisa diartikan sebagai
kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah
tertentu di muka bumi dan sekelompok manusia mempunyai kepentingan yang sama
dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah
nusantara.
Negara dan Warga negara
Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur
warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara
yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya
satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok dan
diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui
hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban
sosial.
Menurut bahasa sansekerta negara berarti kota, sedangkan menurut suku-suku
yang ada di Indonesia negara adalah tempat tinggal. Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam satu
daerah/wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh
suatu badan pemerintah dengan teratur.
Jadi negara dalam arti sempit merupakan alat untuk mencapai kepentingan
bersama, sedangkan negara dalam arti luas merupakan kesatuan sosial yang diatur
secara institusional untuk lembaga-lmbaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang
mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan
berkembang terus.
4. Daftar Pustaka
1. Wordpress: Nation-State, State-Nation
2. Wordpress: 4 Pilar berbangsa, Ruang Publik (agama,
ideologi, aspirasi, budaya)
Komentar