Pendidikan Kewarganegaraan bab 1 Bangsa dan Negara

TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Nama : RIZI S. R. RIZAL
NPM  : 16212530


KATA PENGANTAR


Salam Sejahtera,
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkat limpahan rahmatnya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah softskill Pendidikan kewarganegaraanini sebagai tugas untuk melengkapi nilai.
Harapan saya, semoga makalah yang sederhana ini, dapat memberi kesadaran tersendiri bagi generasi muda dan memberikan manfaat serta tambahan pengetahuan dan semangat bagi rekan-rekan mahasiswa serta para pembaca untuk lebih memahami arti dari koperasi

Hambatan dan rintangan datang dari berbagai faktor, namum penulis menanggapi sebagai sebuah tantangan yang harus dicari jalan keluarnya hingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis dengan segala kerendahan hati mengajukan permohonan maaf apabila dalam penulisan makalah ini ada kata- kata yang kurang berkenan. Segala kritik dan saran yang sifatnya membangun untuk memperbaiki makalah ini sangat penulis harapkan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca terutama bagi penulis



1.1             LATAR BELAKANG

Bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah, serta pemerintahan sendiri dan bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi dan sekelompok manusia mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah nusantara.
Negara dan Warga negara
Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok dan diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Menurut bahasa sansekerta negara berarti kota, sedangkan menurut suku-suku yang ada di Indonesia negara adalah tempat tinggal. Menurut Kamus Besar Bahasa  Indonesia negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah/wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur.
Jadi negara dalam arti sempit merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan negara dalam arti luas merupakan kesatuan sosial yang diatur secara institusional untuk lembaga-lmbaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus.

1.2             RUMUSAN MASALAH

Yang akan dibahas dalam makalah ini adalah tentang 2 poin yaitu:
1. Pengertian Bangsa dan Negara
2. Perbedaan Bangsa-Negara dan Negara-Bangsa.

1.3             TUJUAN PENULISAN

·         Memenuhi salah satu tugas mata pelajaran pendidika kewarganegaraan
·         Menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarga negaraan.
·         Membahas secara sederhana peranan warga negara

BAB II
PEMBAHASAN

2.1            Pengertian Bangsa dan Negara

Istilah bangsa (nation) memilki arti sejumlah orang atau individu yang dipersatukan atau membentuk kelompok masyarakat dengan persamaan latar belakang sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk bernegara.
Negara merupakan organisasi masyarakat tertinggi yang bertugas menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Negara juga merupakan alat kekuasaan untuk mengatur hubungan orang atau individu yang ada di dalamnya.
Sebagai makhluk individu manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan diberi akal yang tidak dimiliki oleh makhluk hidupnya dengan kemampuannya untuk bertahan hidup dan memenuhi kebutuhannya, selain diberi akal manusia juga diberi pikiran dan perasaan sehingga kita bisa membedakan yang mana yang benar dan mana yang salah.
Manusia juga merupakan makhluk sosial dimana manusia itu selalu bergantung dengan lingkungan sekitarnya terutama manusia-manusia lainnya yang berada didekatnya untuk bertahan hidup terutama waktu mereka lahir ke dunia ini untuk pertama kalinya pastilah mereka membutuhkan orang lain yaitu keluarganya untuk memenuhi kebutuhannya karena pada waktu kita lahir ke dunia ini untuk pertama kalinya kita masih belum bisa melakukan apapun sendiri.
Manusia berlaku sebagai makhluk individu dan sosial sesuai dengan hak dan kewajibannya. Kedua hal tersebut saling bergantung dan melengkapi satu sama lainnya jadi keduanya sama dibutuhkannya dan tidak bisa dipisahkan.
Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia perlu adanya kebebasan, yaitu kebebasan asasi dan kebebasan sosial. Yang dimaksud dengan kebebasan asasi adalah kebebebasan manusia menentukan pilihan-pilihannya sendiri serta menentukan sikap dari pendiriannya sendiri. Sedangkan yang dimaksud dengan kebebasan sosial adalah kebebasan melakukan hubungan sosial dengan manuasia-manusia lainnya.
Ada dua fakta yang menunjukkan asal mula terjadinya sebuah negara, yaitu fakta sejarah dan fakta teoritis. Menurut fakta sejarah, terbentuknya suatu negara untuk pertama kalinya karena suatu peristiwa sejarah. Dan menurut fakta teoritis terbentuknya suatu negara pertama kali berdasarkan teori dari para pakar dan filsuf.
a.     Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah :
1.     Pendudukan (occupatei)
Terbentuknya negara yang terjadi di wilayah yang tidak bertuan atau belum dikuasai yang kemudian dikuasainya. Contohnya adalah negara Liberia tahun 1847.
2.     Peleburan (fusi)
Bergabungnya negara-negara kecil yang menduduki suatu wilayah menjadi suatu negara besar setelah melalui suatu perjanjian bersama. Contohnya adalah fedreasi kerajaan jerman tahun 1871.
3.     Penyerahan (cessie)
Wilayah suatu negara yang diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian. Contohnya adalah wilayah sleeswijik di negara Austria pada saat perang dunia 1, diserahlan kepada negara Prusia (Jerman).
4.     Penaikan (accesie)
Terbentuknya suatu wilayah yang terjadi akibat penaikkan struktur tanah akibat dari peristiwa alam, lalu wilayah tersebut ditempati oleh sekelompok orang. Contohnya adalah wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai.
5.     Penguasaan (anexatie)
Negara yang menguasai bangsa lainnya. Contohnya adalah pembentukan negara Israel tahun 1948 yang wilayahnya mengambil dari wilayah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.
6.     Proklamasi (proclamation)
Penduduk pribumi yang menyatakan dirinya merdeka setelah memenangkan perebutan wilayahnya dengan cara peperangan dari penjajahan bangsa lain. Contohnya adalah negara Republik Indonesia tanggal 17-08-1945.
7.     Pembentukan negara baru (innovation)
Munculnya negara baru di wilayah negara lain yang sedang pecah dan menghilang/lenyap. Contohnya adalah negara Kolombia yang pecah dan menghilang, kemudian muncul negara baru yaitu Venezuela dan Klombia baru di wilayah tersebut.
8.     Pemisahan (separatise)
Wilayah suatu negara yang memisahkan diri dari negaranya kemudian menyatakan kemerdekaannya. Contohnya adalah Belgia yang memisahkan diri dari negara Belanda.

Definisi negara menurut beberapa tokoh
1. Prof. Nasroen
Nagara adalah sesuatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga di tinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
2. Aristoteles
Negara (polis) adalah persekutuan dari keuarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
3. Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
4. Jean bodin
Negara adalah segala persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
5. Logemann
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan masyarakat.
6. Prof. R. Djokosoetono, S.H.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
7. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sovereign (kedaulatan).
8. M. Solly Lubis, S.H.
Negara adalah suatu bentuk pergauulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu mempunyai syarat tertentu yaitu mempunyai daerah tertentu, rakyat tertentu, dan mempunyai pemerintahan.
9. Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
10. Fr. Oppenheimer
Menurutnya, jika suatu masyarakat tertentu terdapat suatu defee rensial politik (antara pihak yang merintah dan pihak yang diperintah) dan seterusnya, maka terdapat suatu negara.
Jadi secara garis besar, pengertian negara dari definisi diatas adalah mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengatur kelompok-kelompok masyarakat secara menyeluruh di wilayahnya dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Untuk menerapkan aturan negara memerlukan kekuatan untuk memaksa.
1.            Terbentuknya Negara
·                     Unsur-unsur negara
Menurut Oppenheim dan Lauterpacht unsur pokok tersebut adalah rakyat/masyarakat, wilayah/daerah (meliputi udara, darat, dan perairan), dan pemerintah yang berdaulat. Selain unsur pokok tersebut, masih terdapat unsur yang keempat yaitu pengakuan dari negara lain yang disebut unsur deklaratif, sebagai pelengkap dalam pergaulan internasional. Hal ini di akui dalam konvensi Montevideo 1933 yang menyatakan bahwa “ Negara sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi penduduk yang menetap, wilayah tertentu, suatu pemerintah, dan kemampuan untuk berhubungan dengan negara lain.

Negara sebagai organisasi memiliki ststus yang kokoh apabila didukung oleh tiga unsur pokok yang menjadi persyaratan mutlak berdirinya suatu negara. Apabila salah satu unsur tidak ada, maka negara menjadi tidak ada. Unsur tersebut disebut unsur konstitutif.
Unsur deklaratif adalah sifat yang ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de facto maupun de jure serta masuknya negara dalam organisasi dunia seperti PBB
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara. Rakyat suatu negara dikelompokkan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban tertentu. Hanya yang berstatus penduduk yang dapat melakukan pekerjaan di suatu negara yang ditempatinya.
Seseorang yang oleh negaranya dikirim sebagai duta besar, konsuler, atau sebagai mahasiswa ke negara lain merupakan bukan warga negara bagi negara yang di tempatinya. Dalam beberapa negara, hanya warga negara yang mempunyai hak pilih dalam pemilu.
2. Wilayah
Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan  suatu negara dalam suatu bentuk. Seperti hal-hal berikut:
·                     Berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
·                     Berkuasa dalam mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya jika tidak memiliki izin dari negara tersebut.
Luas atau sempitnya wilayah suatu negara yang merdeka dan berdaulat tidak menjadi persoalan karena merdeka dan berdaulat tetap mempunyai status yang sama dalam hukum internasional. Wilayah negara meliputi darat, laut, dan udara.
3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat merupakan syarat berdirinya suatu negara. Tanpa adanya pemerintah yang berdaulat tidak mungkin ada suatu negara meskipun unsur yang lainnya ada. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut:
·                     Kedaulatan kedalam; kekuasaan pemerintah itu diakui dan mempunyai wibawa terhadap rakyatnya (ditaati rakyatnya).
·                     Kedaulatan keluar: kekuasaan pemerintah untuk mempertahankan kemerdekaan dari campur tangan dan ancaman dari negara lain serta memiliki kebebasan untuk mengadakan  hubungan diplomatik dengan negara lain.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai arti berikut:
·                     Dalam artii luas: gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
·                     Dalam arti sempit: hanya mencakup lembaga eksekutif.
3.            Bangsa
Istilah bangsa sering disebut dengan istilah rakyat. Untuk membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa adalah suatu pengertian politis, sedangkan rakyat adalah suatu pengertian sosiologis.
Beberapa definisi bangsa:
·                     Ernest Renan (Perancis)
Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki kebudayaan atau adat istiadat yang sama, sedangkan bangsa adalah sekelompok manusia yang ada dalam ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama.
·                     Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
·                     Kamus Besar Bahasa Indonesia
Bangsa menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang yang berada dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir. Kelompok ini umumnya menempati bagian atau wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa sama, memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat.
·                     Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
Dari beberapa pendapat ahli dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah sekelompok orang yang dipersatukan karena memiliki persamaan latar belakang sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk bernegara.
Berdasarkan pengertian tersebut, bangsa pada hakikatnya mempunyai unsur-unsur berikut:
·                     Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
·                     Perasaan senasib sepenanggungan.
·                     Karakter yang sama
·                     Adat istiadat atau budaya yang sama.
·                     Satu kesatuan wilayah.
·                     Terorganisir dalam satu wilayah hukum.
Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa terbentuknya suatu bangsa terjadi karena adanya suatu masalah-masalah politik. Diantaranya adalah
·                     Faktor pembentuk bangsa menurut identitas
Faktor-faktor pembentuk bangsa-bangsa sangat berkaitan dengan identitas yang menyatukan masyarakat. Faktor-faktor itu meliputi primordial, sakral, tokoh, bhineka tunggal ika, konsep sejarah, perkembangan ekonomi, dan kelembagaan.
·                     Faktor pembentuk bangsa menurut segi organisasi
Dari beberapa pendapat tentang negara, ternyata negara memiliki arti yang lebih luas antara lain:
      – Negara sebagai organisasi kekuasaan
      – Negara sebagai organisasi politik
      – Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan
      – Negara ditinjau dari segi integritas antara pemerintah dan rakyat.

2.2 Perbedaan Bangsa-Negara dan Negara-Bangsa

STATE  NATION (BANGSA NEGARA)
STATE NATION adalah status sebuah bangsa negara dimana seluruh suku bangsanya secara bersama – sama sadar untuk mewujudkan cita – cita bangsanya.Sistem ini menunjukkan adanya karakteristik positif dari setiap individu untuk memperjuangkan persatuan.Pada umumnya ,Negara – Negara pada masa sekarang ini jarang sekali menganut system ini secara sempurna.Sistem ini menonjol pada saat proses pembentukan sebuah Negara,setelah itu biasanya akan berubah menjadi nation – state.
Contohnya Indonesia pada masa penjajahan, menunjukkan sejarah bahwa pernah pemuda-pemuda dari segala penjuru negeri bersatu memperjuangkan harga diri bangsa supaya lepas dari penjajahan dan bisa merdeka.Adanya kisah Diponegoro,Pattimura,Cut Nyak Dien,Ki Hajar Dewantara dan pahlawan-pahlawan lainnya serta Budi Utomo dan para pemuda pencetus “ sumpah pemuda” 1928 secara sadar menunjukkan sikap positif untuk merdeka walaupun usaha memerdekakan pada masa itu belum berhasil.Begitu juga dengan Negara – Negara lain ,seperti Timor-Timur dalam proses lepas dari Indonesia.Masa itu sangat menunjukkan semangat state – nation ada.
State nation menonjolkan adanya keinginan dan usaha bersama untuk tetap bersatu.

NATION STATE ( NEGARA BANGSA )
Istilah ini menonjolkan karakteristik persatuan dengan adanya kekuasaan yang mengatur dan memaksa persatuan itu. Sistem ini dianut Indonesia pasca kemerdekaannya.Artinya di dalam Negara dengan system nation – state hanya memiliki satu suku bangsa.Bangsa dengan keberagaman ras ,budaya dan adat- istiadat diklaim menjadi bangsa Indonesia.Warga Negara lain pun yang tinggal dan menetap di wilayah Indonesia akan menjadi suku bangsa Indonesia.Persatuan dalam hal ini bukan hanya sekedar kewajiban untuk bersatu membela Negara tetapi juga diwajibkan melakukan suatu perilaku bersatu menurut hukum yang ditetapkan oleh Negara tersebut.
Karakteristik persatuan yang dikendalikan oleh suatu kekuasaan yaitu pemerintah dan hukum ,secara semu membiasakan setiap suku bangsa Indonesia seperti dipaksa bersatu bukan dengan keinginan sendiri.Inilah yang membedakan bahwa sebenarnya STATE NATION lebih baik  dibandingkan NATION STATE.

BHINNEKA TUNGGAL IKA
Semboyan ini dikutip dari buku   Sutasoma karya MPU TANTULAR yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua.Kutipan ini sudah ada sejak jaman kerajaan – kerajaan yang menjadi bagian dari sejarah Indonesia.Sebenarnya kutipan ini menyatakan bahwa di kerajaan Majapahit ada tiga macam agama yaitu Hindu,Budha dan Siwa namun tetap bersatu di dalam kerajaan tersebut dan itu merupakan keinginan  bersama rakyat.Semboyan itu kemudian diadopsi oleh bapak-bapak pendiri bangsa Indonesia menjadi bagian dari lambang  Negara Indonesia.Artinya ,Indonesia  dengan berbagai suku bangsa,adat istiadat dan budaya,agama ,pulau-pulau dan berbagai bahasa tetapi tetap satu jua.Semboyan ini sangat cocok menjadi bagian dari ideology di Negara yang berbentuk STATE-NATION.

NKRI
Setelah Indonesia merdeka ,para pendiri sepakat menyimpulkan bahwa Indonesia merupakan Negara Kesatuan dan itu  sudah menjadi takdir.Namun sempat tergoyah dengan adanya pembentukan Republik Indonesia Serikat tetapi kembali menjadi NKRI setelah diterbitkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.NKRI merupakan kesatuan dari suku – suku,agama ,pulau –pulau,budaya dan adat – istiadat.
Terbentuknya NKRI merupakan suatu proses atau rangkaian-rangkaian yang berkesinambungan.Secara ringkas ,proses tersebut diterjemahkan dengan perkembangan teori kenegaraan terjadinya NKRI ,yaitu seperti berikut:
a.       Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b.      Proklamasi
c.       Adanya pemerintahan,wilayah dan Negara
d.      Pembangunan Negara Indonesia
e.       Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
NKRI merupakan wujud dari bangsa-negara (STATE-NATION) ,diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan.Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah:
a.       Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta,yakni ke-Esa-an Tuhan,manusia harus  beradab,manusia harus bersatu,manusia harus memiliki hubungan social dengan lainnya serta memiliki nilai keadilan,kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia
b.      Kesejarahan merupakan satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya NKRI sebagai hasil perjuangan bangsa
PANCASILA
Ini adalah ideology bangsa Indonesia sejak sejarah perjuangannya.Pancasila atau disebut “ lima dasar” adalah ideology yang sangat berbeda dengan ideology-ideololy lain seperti liberalism,komunisme dan sosialisme.Pancasila menempatkan nilai religious sebagai nilai tertinggi yang harus dijunjung baru kemudian diikuti nilai-nilai berikutnya yaitu kemanusiaan,persatuan,perwakilan dan keadilan.
Sejak sumpah pemuda 28 Oktober 1928, bangsa Indonesia telah mengakui bahwa di atasnya ada Sang Pencipta,yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri maupun dengan bangsa lain.Lalu timbul segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab,sehingga hal tersebut menimbulkan persatuan yang kokoh.Sedangkan agar jiwa-jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita-cita yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui perwakilan.
Cita-cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita-cita Negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme NKRI,juga karena sila-sila yang ada di dalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.Kelima sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengmalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung di dalamnya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti spiritual yang memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua  pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk berkembang di Indonesia.Sehingga atheisme tidak diberlakukan di Indonesia.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,artinya semua manusia di Indonesia sama derajatnya,sama kewajiban dan hak,cinta-mencintai,saling menghormati,saling bergotong-royong,bertoleransi dan berani membela kebenaran dan keadilan.
Sila Persatuan Indonesia,berarti bahwa Pluralisme yang ada di antara bangsa Indonesia bersatu dan terikat dalam satu kesatuan wilayah yang utuh berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika.Nilai ini menempatkan kepentingan dan keselamatan  bangsa dan Negara berada di atas kepentingan pribadi atau golongan,sebaliknya kepentingan pribadi dan golongan diserasikan dalam rangka kepentingan bangsa dan Negara.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan,berarti bahwa nilai kedaulatan berada di tangan rakyat.Nilai ini mengutamakan kepentingan Negara dengan tetap menghargai kepentingan pribadi dan golongan, musyawarah untuk mufakat dan menjunjung tinggi harkat dan martabat serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,mengandung nilai sikap adil,menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Sebenarnya jika diamalkan secara utuh dan sempurna Pancasila merupakan landasan bangsa Negara (STATE-NATION).Namun sila keempat memiliki nilai yang semu melihat kehidupan politik Indonesia pasca kemerdekaan terutama pada masa Orde Baru.Kekuasaan yang tersentralisasi oleh sosok penguasa yang diklaim sebagai perwakilan seluruh masyarakat Indonesia.Padahal pada masa itu banyak rakyat yang memberontak atas sentralisasi kekuasaan itu namun dibungkam bahkan dihilangkan dari bumi Indonesia.Juga pada masa sekarang ini, yang disebut masa reformasi yang menonjolkan kandidat-kandidat dari banyak partai yang dinilai pantas sebagai perwakilan masyarakat Indonesia.Namun bisa kita lihat sendiri apa yang terjadi di antara tokoh-tokoh perwakilan itu.Tokoh-tokoh itu mewakili semua masyarakat yang hanya ada di gedung perwakilan itu saja  dan mereka sangat jarang bahkan mengabaikan teriakan dari luar gedung perwakilan itu.Sehingga semuanya semu,maka Pancasila yang seperti ini lebih sesuai di tempatkan sebagai Ideologi NATION-STATE.

UUD 1945
UUD 1945 adalah sumber hukum tertulis yang secara menyeluruh mengatur kehidupan berbangsa Indonesia.Segera setelah Indonesia merdeka,UUD 1945 ditetapkan sebagai dasar kukum Negara .Walau sempat tergantikan UU RIS ,namun kembali berlaku setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.UUD 1945 berisi peraturan – peraturan umum dan khusus yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dan sudah berapa kali direvisi dan diamandemen.Intinya UUD 1945 menjadi sebuah dasar hukum yang berkuasa mengatur seluruh rakyat Indonesia agar tetap bersatu dan berdaulat.
Pada 18 Agustus 1945,yaitu tanggal terbentuknya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan resmi menjadi landasan konstitusi NKRI.Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi adalah sebagai berikut:
·         Pancasila         : cita-cita dan ideologi negara
·         Penataan          : supra dan infrastruktur politik negara
·         Ekonomi          : peningkatan taraf hidup melalui  penguasaan bumi dan air oleh Negara untuk    kemakmuran bangsa
·         Kualitas bangsa           : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain
·         Agar bangsa Indonesia tetap berdiri kokoh,diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan keamanan.
Konsep UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat masyarakat mengingat paham Negara Indonesia adalah demokratis adalah mengatur tentang organisasi kemasyarakatan agar sesuai dengan falsafah Pancasila.
Konsep UUD 1945 dalam infrastruktur politik adalah mengatur tata cara penyampaian pikiran warga Negara.Sebab infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.
Sehingga disimpulkan bahwa setiap perilaku warga Negara Indonesia harus sesuai dengan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertulis.Konsep seperti ini dianut oleh Negara-negara yang berstatus NEGARA-BANGSA(NATION-STATE).



RUANG PUBLIK
Adanya ruang publik memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan kegiatannya sebagai warga Negara.Sebuah STATE-NATION mungkin lebih memberikan kebebasan yang lebih luas bagi masyarakat untuk hidup di dalam ruang publik.Sedangkan NATION-STATE terbatasi oleh  hukumnya.
Mari kita lihat empat contoh ruang publik berikut ini:
1.      Agama
Agama menunjukkan adanya nilai religious yang dipercaya oleh warga Negara.Agama menekankan bahwa adanya Sang Pencipta yang memberikan kehidupan bagi seluruh manusia.Banyak aliran agama di seluruh dunia namun dengan satu tujuan yaitu menyembah satu Sang Pencipta,walaupun cara dan implikasinya berbeda-beda bahkan ada yang menimbulkan kontroversi.Di Indonesia ada lima agama yang diakui yaitu : HINDU,BUDHA,ISLAM,KRISTEN PROTESTAN dan KHATOLIK.Ada yang merupakan warisan leluhur dan ada juga yang dari warisan penjajah.Sangat terlihat bahwa di Indonesia hanya mengakui hanya lima yang sah dari sekian banyak aliran agama yang ada di muka bumi.Itupun masih terdapat banyak kontroversi walaupun dianggap sah.Berbeda dengan zaman dahulu ,pada masa kerajaan Majapahit dimana terdapat agama Hindu,Budha dan Siwa namun mereka semuanya rukun dan damai.Bisa dilihat dari mayoritas aliran agama yang dianut,maka setiap Negara lebih mengusung nilai religious dari mayoritas aliran agama yang dianutnya itu.Seakan masyarakat dikotak-kotakkan dengan adanya aliran agama yang bukan mayoritas dan itu merupakan kesalahan pemikiran dari masyarakatnya sendiri.Hal seperti ini sering terjadi di Negara Nation-State.

2.      Ideologi
Ada beberapa ideologi yang dianut oleh Negara-negara di dunia , antara lain : Ideologi agamis,Liberalisme,komunisne,sosialisme,fasisme dan Pancasila.Konsep masing-masing ideology tersebut ada di dalam table berikut ini:
Ideologi
aspek
politik hukum
agama
masyarakat
agama
*  teokrasi
* setiap individu harus beragama
* kemuliaan masyarakat dilihat dari imannya
* dasar hukum:kitab suci

* agama penguasa individu



liberalisme
* demokrasi liberal
* bebas beragama ataupun tidak
* individu lebih penting dari masyarakat
* hukum melindungi individu

* mementingkan individu



komunisme
* demokrasi rakyat
* atheis
* kolektivitas negara  lebih penting dari individu dan masyarakat
* satu parpol berkuasa mutlak

* hukum untuk memudahkan komunis



sosialisme
* demokrasi untuk kolektivitas
* agama mendorong kebersamaan
* masyarakat lebih penting dari individu
* kebersamaan diutamakan

* masyarakat sama dengan negara




fasisme
* anti demokrasi
* atheis
* sosial budaya ditentukan oleh propoganda penguasa
* kekuasaan oleh pemimpin dengan kekerasan

* hukum melindungi pemimpin




pancasila
* demokrasi pancasila
* memilih 1 agama yang disahkan
* 3 s
* hukum menjunjung tinggi keberadaan individu dan masyarakat
* agama menjiwai kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
* masyarakat ada karena adanya individu




Dari beberapa macam ideology di tersebut, dari ciri khasnya ,sosialisme merupakan ideology STATE NATION sedangkan yang lain lebih mengarah kepada ideology Nation State.

3.      Aspirasi
Aspirasi bisa diartikan sebagai seluruh wujud penyampaian dari keinginan seseorang atau sekelompok orang terhadap apa yang mereka inginkan akan menjadi nyata.Negara dengan banyak individu- individu tentu memiliki berbagai aspirasi yang ingin mereka sampaikan melalui perwakilannya agar direalisasikan oleh pemerintahnya.
Kembali kepada sejarah Indonesia pada masa persiapan kemerdekaannya.Pemuda-pemuda menyampaikan aspirasinya agar kemerdekaan secepatnya diproklamasikan dalam peristiwa Rengasdengklok.Meskipun penyampaian aspirasi tersebut kurang pantas,yaitu menculik  “orang tua” namun itu adalah cara terakhir yang harus terjadi karena para pemuda takut para “orang tua” akan terpengaruh oleh pemerintah Jepang untuk mengundur proklamasi kemerdekaan.Aspirasi tersebut terealisasi pada tanggal 17 Agustus 1945.Sangat nyata bahwa calon pemerintah pada masa itu sangat memperdulikan aspirasi masyarakatnya.
Mari kita lihat pada pasca kemerdekaan Indonesia, apakah aspirasi dari masyarakat diperdulikan oleh wakil-wakil rakyat.Sangat berbeda dengan masa sebelum merdeka aspirasi hanya sebuah formalitas dari identitas Negara demokrasi.Hal itu sangat nyata pada masa orde baru 1966-1998, sebuah pemerintahan yang tersentralisasi dan lebih sesuai disebut otokrasi bukan demokrasi.Tidak ada yang berani mengkritik kebijakan pemerintahan pada masa itu.Ada yang berani namun hilang sekejap.
Juga pada masa awal reformasi sampai sekarang ini, aspirasi memang ditampung namun seolah-olah “nyangkut” entah di mana.Wakil-wakil rakyat hanya berargumentasi tanpa memberi solusi.Mungkin semua penduduk harus benar-benar berpendidikan politik yang tinggi agar dianggap dan diperdulikan aspirasinya.Seperti yang sudah di bahas pada awal-awal tulisan ini bahwa Indonesia pada pra kemerdekaan (state  nation) sangat berbanding terbalik dengan Indonesia pasca kemerdekaan(nation state).

4.      Budaya

Budaya diciptakan oleh masyarakat manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Manusia bersosialisasi dengan manusia lain,mencari nafkah,belajar,berumah tangga dan segala kegiatan untuk bertahan hidup ,itu adalah defenisi budaya secara umum.

Di dalam menjalankan itu semua ,muncul sebuah keunikan yang menjadi ciri khas yang menonjol yang pasti berbeda dari setiap kelompok manusia di berbagai wilayah sebuah Negara.Misalnya di Irian jaya,masyarakatnya mencari nafkah dengan berburu, di Sumatera Utara masyarakatnya mencari nafkah dengan bertani. Berbeda lagi di daerah lain yang mungkin mencari nafkah sebagai nelayan ,pebisnis ,orang kantor dan sebagainya.

Juga dalam hal berpakaian,bermusik,mendirikan rumah dan upacara-upacara yang menjadi kebiasaan yang dianggap menjadi norma.Jadi bisa dikatakan bahwa budaya itu adalah seni.Seni berpakaian,seni mencari nafkah,seni bermusik,seni mendirikan rumah dan seni berupacara.

Mendefinisikan budaya secara umum pada masa pra kemerdekaan dan pada pasca kemerdekaan memang agak berbeda.Namun perbedaan itu tidak jauh berbeda dengan pada masa budaya itu diciptakan.Artinya nilai-nilai budaya awal masih ada pada budaya masa sekarang.Itu disebabkan karena budaya itu bersifat dinamis mengikuti perkembangan jaman.

Yang membedakan budaya pada pra kemerdekaan Indonesia dengan pasca kemerdekaannya adalah seni bersosialisasi.Seni bersosialisasi pada pra kemerdekaan Indonesia berubah menjadi seni bersosial-politik pada pasca kemerdekaannya seperti yang sudah di bahas pada tulisan ini.
3. Penutup

Kesimpulan

            Bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah, serta pemerintahan sendiri dan bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi dan sekelompok manusia mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah nusantara.
Negara dan Warga negara
Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok dan diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Menurut bahasa sansekerta negara berarti kota, sedangkan menurut suku-suku yang ada di Indonesia negara adalah tempat tinggal. Menurut Kamus Besar Bahasa  Indonesia negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah/wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur.
Jadi negara dalam arti sempit merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan negara dalam arti luas merupakan kesatuan sosial yang diatur secara institusional untuk lembaga-lmbaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus.

4. Daftar Pustaka

1. Wordpress: Nation-State, State-Nation


2. Wordpress: 4 Pilar berbangsa, Ruang Publik (agama, ideologi, aspirasi, budaya)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Softskill Bab III

koperasi

Prepare to Bandung